MAKASSAR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, selaku Korwil UPT LHK Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk membangun pengelolaan Tata Naskah Dinas berbasis elektronik. Semakin maju dan canggih serta responsif dengan prinsip 'agile' terhadap perkembangan jaman.
Hal tersebut merupakan pengaplikasian dari core value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)
Menyikapi hal tersebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan Bimbingan Teknis Pengaplikasian SRIKANDI pada Kamis, 11 Mei 2023 di Ruang Rapat Bangun Praja, Gedung Rachmat Witoelar , Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku - KLHK.
Kegiatan ini diikuti oleh Satker UPT LHK Sulsel dengan menghadirkan pemateri dari Biro Umum, Sekertariat Jenderal KLHK, Turip Miyono dan Mulyana A.
Dalam pembukaannya, Kepala Tata Usaha P3E Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri menyampaikan bahwa acara Bimtek SRIKANDi ini kita mengundang kawan-kawan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Ada 13 UPT yang ada di wilayah kerja kami di Korwil Satker LHK Sulsel ini, " terang Azri Rasul yang hadir mewakili Kepala P3E Suma.
Mudah-mudahan semuanya berkesempatan hadir pada kesempatan ini. Agar bisa memahami lebih mendalam lagi tentang aplikasi SRIKANDI ini.
"Untuk efisiensi waktu, kita diharapkan membawa laptop karena Bimtek ini tidak sebatas pengetahuan teori tapi juga langsung dipraktekkan, " pesan Azri.
Baca juga:
6 UPCOMING Supercars And Hypercars 2023
|
"Semoga kita bisa memaksimalkan keingintahuan atau pemahaman tentang aplikasi SRIKANDI ini, " pesannya.
Di SRIKANDI ini komunikasinya bukan manual lagi (face to face) tapi melalui aplikasi.
Baca juga:
Milenial dan Teknologi Bertani
|
"SRIKANDI ini ada recordnya. Untuk diperbaiki sesuai arahan verifikator. Ini tidak hanya teman - teman yang berada di lingkup TU tapi seluruh staf baik bidang ataupun seksi-seksi, " pungkasnya.
Lebih lanjut seperti diketahui bahwa Aplikasi SRIKANDI merupakan akronim dari "Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi" merupakan aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh kementerian kominfo dikembangkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan arsip dinamis secara elektronik online serta terintegrasi.
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Hal ini sebagai acuan dalam instrumen pengelolaan arsip dinamis yang berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
SRIKANDI ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Aplikasi ini bertujuan menciptakan kelancaran dalam persyaratan dan kearsipan secara elektronik yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SRIKANDI ini juga dapat memenuhi kebutuhan pembuatan surat menyurat dan arsip elektronik secara online secara integrasi serta terekam pada pusat data nasional.
Sistem ini memiliki banyak manfaat karena sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), tanda tangan sudah menggunakan elektronik, bisa diakses secara online, pemanfaatan aplikasi ini meningkatkan indeks kearsipan di masing-masing instansi.
Seperti dikatakan tim dari Biro Umum KLHK , Turip Miyono bahwa Sistem informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI ini disini kita
sama-sama belajar bersama pemantapan aplikasi serta prakteknya.
Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI yang berbasis elektronik dan wajib digunakan oleh Kementerian dan Lembaga tanpa terkecuali.
Aplikasi ini adalah buatan produk dari ANRI dan semua K/L melaksanakan aplikasi tersebut.
Sesuai peran dari aplikasi ini ada 4 ( empat) lembaga yang melakukan pengembangan dari koloborasi melalui
KemenPANRB, Arsip Nasional (penyusun probis), Kemenkominfo (pengembang aplikasi), BSSN (pengamanan aplikasi).
"Sebenarnya hanya membuat konfigurasi saja. Relatif lebih ringan dari pencatat naskah, " terangnya.
"Bisa masing-masing tugasnya dilajukan oleh personal tetapi pada saat pelaksanaan ada juga pemberkasan per semester atau pertahun. Hanya untuk pemantauan pemberkasan, "ujarnya dihadapan para peserta Bimtek SRIKANDI dari Satker LHK SulSel.
Sementara itu menurut salah satu Narasumber dari Biro Umum, Mulyana A menjelaskan bahwa Seorang pencatat naskah harus dipersiapkan alat bantu scanner dalam format hasil pdf.
Kalau nomor referensi dikosongkan muncul Ketika kita mebalas surat masuk. Hal diisi sesuai surat masuk yang kita terima, isi ringkasan diisi seperti perihal lalu ditambahkn tanggal dan waktu pelaksanaan, lalu diupload dalam bentuk pdf.
"Lalu isi tujuannya, untuk pengisian utama nama pejabatnya, jika ada tembusan diisi, jangan sampai ada bintang merah, " terangnya.
Dicek dulu sebelum disimpan. Setelah disimpan sudah berhasil menginput Klik tanda icon mata untuk preview sebelum mengirimkan.
"Jikalau sudah terkirim ada tanda naskah sudah terkirim, " pungkas Mulyana.
Kegiatan Bimtek diakhiri dengan sesi foto bersama.
Baca juga:
MyDraw for Beginners
|